3 tukang ojek dan 1 agent situs gacor di tangkap polisi,terancam 7 tahun penjara

Sebanyak empat warga di kecamatan mamajang, makasar, digelandang polisi kedapatan menjadi pengecer dan pemain situs online gacor, keempat orang itu berinisial , AR, AM dan MI yang merupakan tukang ojek yang sering mangkal disitu, serta BP, adalah agent dari situs online gacor tersebut.

Kapolres makasar AKBP Putra Eka Dermawan mengatakan, penangkan keempat orang itu beawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan mereka yang sering ngumpul di pangkalan ojek tersebut untuk bermain dan juga transaksi situs paling gacor tersebut.

Di lokasi yang biasa dijadikan tempat berkumpulnya itu, masyarakat sering mendapati pembicaraan tentang situs paling gacor. Setelah didalami masyarakat langsung meberitahukan kepada polisi untuk menangkap keempat orang tersebut yang sudah meresahkan warga sekitar.

“Umumnya tukang ojek dan masyarakat lainnya kumpul ngopi itu membicarakan soal pekerjaan atau masalah di rumah dan lainnya, ini kok malah situs gacor, setelah medapatkan laporan dari masyarakat anggota langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan sampai disana anggota mendapati ke empat orang tersebut sedang asik ngumpul dan bermain situs gacor menggunakan handphone mereka,”kata Putra di Mapolres makasar, Selasa (29/11/2022).

Kepada polisi keempat orang tersebut sudah enam bulan bermain situs gacor via dana tersebut. Mereka mengaku juga sering mendapatkan untung dan membuat malas untuk bekerja dan setiap harinya selalu ke pangkalan hanya untuk bermain situs gacor via dana bukan untuk bekerja sebagai tukang ojek.

Saat di cek dan melihat daftar transaksinya, betul saja keempat orang tersebut telah memperoleh keuntungan hingga jutaan rupiah.

“Ini bukti transfernya saja yang kita temukan sudah ada 16 kali melakukan transaksi menggunakn via DANA, sekali transfer saja bisa mencapai 250.000 sampai 350.000, itu masih belum dari hasil yang lainnya,” tambah Putra

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangka pasal 45 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transakti Elektronik, mereka pun dibawa kepolres makasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kehidupan berat menjadi ringan semenjak kenal situs slot gacor

Ketagihan bermain slot gacor , Ayah jual anak kandungnya senilai 120 juta